PT KAL – Group FR Harus Bertanggung Jawab Atas Kebakaran HCV Tanjung Sekuting

Gambar : Lokasi Kebaran HCV Tanjung Sekuting, Kuala Tolak
Gambar : Lokasi Kebaran HCV Tanjung Sekuting, Kuala Tolak

Ketapang, KABAR KETAPANG — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyorot kawasan bernilai konservasi tinggi di Kabupaten Ketapang. Di kawasan High Conservation Value (HCV) PT Kayong Agro Lestari (KAL)/FR Group di Dusun II, Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, api masih menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan serius.

Polres Ketapang bersama TNI dan tim pemadam perusahaan turun melakukan pemadaman di kawasan HCV tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan, kegiatan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan luas areal yang terbakar diperkirakan sekitar 10 hektare. (19/9/2026)

Turunnya aparat ke lapangan menunjukkan bahwa penanganan api tidak hanya menjadi urusan internal perusahaan. Kapolres Ketapang bahkan disebut turun langsung dalam operasi pemadaman bersama personel TNI dan tim perusahaan.

Persoalannya, kawasan yang terbakar adalah kawasan High Conservation Value atau Kawasan Konservasi Tinggi.

Papan informasi di lokasi menerangkan bahwa Hutan Tanjung Sekuting seluas 657 hektare sebagai hutan rawa gambut yang memiliki nilai konservasi dan menjadi habitat sejumlah satwa dilindungi, termasuk orangutan, kelampiau, beruang madu, beruk, berbagai jenis burung dan tumbuhan.

Kawasan tersebut juga disebut telah ditetapkan sebagai Areal Bernilai Konservasi Tinggi (ABKT) dan kemudian menjadi bagian dari Kawasan Ekosistem Esensial (KEE).

Video yang beredar memperlihatkan kondisi sebagian kawasan yang tampak hangus dan porak-poranda akibat kebakaran. Informasi mengenai keberadaan sekitar 200 orangutan yang disebut hidup di kawasan tersebut juga memunculkan kekhawatiran. Hingga kini, kondisi dan keberadaan satwa tersebut masih membutuhkan verifikasi lapangan.

Walaupun api sudah Padam, apakah persoalan Hukum akan terjawab.

Penanganan kebakaran oleh Polres, TNI dan tim perusahaan patut dicatat sebagai respons di lapangan. Namun, pemadaman api tidak otomatis menyelesaikan persoalan pertanggungjawaban atas kebakaran.

Yang menjadi pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab atas terbakarnya kawasan bernilai konservasi tersebut dan apakah terdapat pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan serta perlindungan kawasan.

Hingga 21 September 2026, berdasarkan penelusuran pemberitaan dan sumber resmi yang tersedia, belum ditemukan pengumuman publik yang menunjukkan adanya sanksi atau pencabutan izin terhadap PT KAL terkait kebakaran ini.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Ketapang sebelumnya telah berulang kali melakukan penanganan karhutla di wilayah Kuala Tolak. Pada 7 September, personel gabungan juga menangani kebakaran sekitar 0,5 hektare di wilayah tersebut. Pada 9 September, tim gabungan kembali menangani kebakaran yang dilaporkan mencapai sekitar 5 hektare.

Kondisi itu membuat tuntutan agar PT KAL/FR Group memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan semakin mengemuka.

Namun, bentuk pertanggungjawaban hukum tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat serta instansi yang berwenang.

Langkah Gakkum Kemenhut Ditunggu aksinya.

Sorotan juga diarahkan kepada aparat penegakan hukum Kementerian Kehutanan. Pemerintah pusat sebelumnya telah turun menangani persoalan karhutla di Ketapang. Pemerintah Kabupaten Ketapang bahkan melaporkan adanya koordinasi langsung dengan Menteri Kehutanan terkait penanganan karhutla di daerah tersebut.

Karena itu, publik kini menunggu apakah kebakaran di kawasan HCV PT KAL akan berlanjut ke tahap pemeriksaan, penyelidikan dan penegakan hukum, apabila hal itu ditemukan indikasi pelanggaran.

Yang perlu dijawab bukan hanya bagaimana api dipadamkan, tetapi juga bagaimana kawasan konservasi itu bisa terbakar, berapa luas kerusakannya, bagaimana kondisi satwa di dalamnya, serta apakah seluruh kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla telah dijalankan sesuai ketentuan.

Di Kuala Tolak kecamatan matan hilir utara, aparat sudah turun membawa mesin pemadam. Kini akan ditunggu aksi dari pemerintah pusat, setelah api ditangani di kawasan HCV PT KAL sekaligus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Br)