KETAPANG, KabarKetapang – Pasca ditolaknya pasien Dewi Lestari (35) asal Sukadana, Kabupaten Kayong Utara (KKU) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Agoesdjam Kabupaten Ketapang pada saat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Selasa (25/4/2023) lalu.
Mendengar hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Uti Roydentop mengaku itu terjadi karena miskomunikasi, yang mana pasien diberikan rujukan untuk poli saraf, namun masuk ke IGD.
“Tadi pagi saya sudah sidak ke IGD ketemu dengan pasien dan pihak IGD, menurut pasien dan IGD bahwa pasien tersebut dirujuk untuk kepoli jalan yaitu poli saraf, namun pasien menuju ke IGD disitulah mis nya,” kata Uti Roydentop, Jumat (28/4/2023).
Menurutnya kini pasien tersebut sudah ditangani dengan benar, namun berhubung dokter yang menangani adalah orang baru bertugas sehingga tidak mengetahui letak georafis Ketapang dan KKU yang berjauhan.
“Namun pihak kita telah memberikan beberapa catatan kepada pihak rumah sakit sebagai evaluasi agar kasus sejenis kemudian hari tak terulang. Apalagi jika pasien tersebut berasal dari daerah pedalaman dan jauh dari Ketapang,” tegasnya.
Uti Royden Top berpesan terhadap dokter jaga agar memperlakukan pasien dengan baik. Jangan ada kesan perlakuan berbeda antara pasien BPJS dengan umum, rujukan atau tidak.
Sementara itu, salah satu warga Ketapang H. Zainuddin sangat menyangkan sampai adanya terjadi penolakan rawat inap oleh pihak IGD RSUD dr. Agoesdjam terhadap pasien yang mengalami kondisi sakit parah. (MUL)