JAKARTA, Kabar Ketapang – Penyidik Ditjen Gakkum LHK telah menetapkan AN (40) selaku General Manager dan EK (33) selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP), industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau sebagai tersangka. (Dikutif dari ponsfage KLHK)
Langkah ini menegaskan bahwa komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten.
Untuk pengaduan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, kalian bisa mengajukannya melalui website www.pengaduan.menlhk.go.id. (Mul)