KETAPANG, KabarKetapang – Diduga melakukan penipuan/penggelapan seorang warga Ketapang berinisial MYA dilaporkan oleh Dwi Gatra Sakti (DGS) yang merupakan putra dari Sulianto Harun ke Polres Ketapang belum lama ini.
Saat dikonfirmasi, hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya Dwi Gatra Sakti sebagai pelapor, pada Kamis (02/02/2023).
Menurut Kuasa Hukum DGS, bahwa kasus tersebut terjadi bulan Juli 2021 dimana MYA datang ke Cafe Lokanoa yang berada di Jl.Kol.Sugiono, Ketapang.
“Kemudian MYA menawarkan kerja sama penambangan Bauksit di Kecamatan Marau, selanjutnya Sdr.MYA menawarkan investasi sebesar Rp.5.000.000.000 (Lima Milyard Rupiah ) dengan pembagian hasil 1 $ /Ton dari setiap penjualan Bauksit”, terang Kuasa Hukum DGS.
Kemudian lebih lanjut, telah disepakati oleh Dwi Gatra Sakti dan MYA dana Investasi sebesar Rp 5.000.000.000 ( Lima Miyard Rupiah) dengan pembagian keuntungan 1 $/Ton dari setiap penjualan dengan pengiriman dana secara bertahap sebanyak lima kali.
“Di tanggal 24 Agustus 2021 klien kami mengirimkan dana tersebut melalui Bank Mandiri sebesar Rp. 1.000.000.000 ( Satu Miiyard Rupiah ) dan ditanggal 31 Agustus 2021 dana di tansper kembali sebesar Rp. 1.500.000.000 ( Satu Milyard Lima Ratus Juta Rupiah ).
Selanjutnya, diungkap lagi bahwa ditanggal 13 September 2021 kliennya kembali mentransper dana ke MYA sebesar Rp. 1.000.000.000 ( Satu Milyard Rupiah ) dan di tanggal 04 Oktober 2021 di transper sebesar 500.000.000 ( Lrma Ratus Juta Rupiah ) dan ditanggal 15 Oktober 2021 di transper lagi sebesar Rp 1.000 000.000 (Satu Milyard Rupiah)
“Semua dana tersebut dikirim klien kami ke Rekening Sdr MYA pada Bank Mandiri, namun setelah dana tersebut di tansper hingga saat ini pembagian hasil seperti yang dijanjikan tidak kunjung terrealisasikan”, paparnya.
Disampaikannya, atas kejadian tersebut, kliennya mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000.000 (Lima Mliyard Rupiah).
Lalu dimana letak kelirunya atau modusnya MYA, menurut Yesaya, bahwa MYA tidak pernah memberikan laporan terkait RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) , tidak pernah menunjukan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan tidak pernah menunjukan atau memberikan berkas legalitas terkait aktivitas penambangan yang dikatakan MYA pada saat bertemu dengan Klien nya kala itu.
“Klien saya sudah meminta itu semua, tetapi tidak pernah diberikan oleh MYA sampai detik ini dan MYA tidak pernah kooperatif dalam perkara ini. Siapapun itu (subyek hukum) dalam dunia pertambangan perlu menerima hal itu untuk menjadikan dasar kesungguhan melakukan penambangan,”tandasnya
Selanjutnya, Kuasa Hukum DGS mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Polisi pada Polda Kalbar terutama Kapolres dan jajaran nya di Polres Ketapang.
“Apabila MYA sudah ditetapkan sebagai tersangka, baiknya dijalani dulu sesuai dengan prosedur yang berlaku di negara ini, semoga perkara ini dapat berjalan secara objektif”,pungkasnya.
Sementara itu terkait dengan kasus ini dikabarkan bahwa MYA telah diamankan Polisi di Pontianak dan menunggu hasil selanjutnya. (DF)