Merah Putih lagi
Home / Kilas Ketapang / UMK Ketapang Naik, Farhan Ingatkan Perusahaan Taat Aturan

UMK Ketapang Naik, Farhan Ingatkan Perusahaan Taat Aturan

KabarKetapang - UMK Ketapang Naik, Farhan Ingatkan Perusahaan Taat Aturan.
KabarKetapang - UMK Ketapang Naik, Farhan Ingatkan Perusahaan Taat Aturan.
456g

KETAPANG, KabarKetapang – Per. Desember 2022 Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), H. Sutardmidji, SH.,M.Hum. telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2023. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan nomor 1.380/Disnakertrans/2022 pada 5 Desember 2022 sebesar Rp 3.085.650.

Menindaklanjuti Surat Keputusan tersebut, Wakil Bupati Ketapang, H. Farhan, S. Sos.,M. Si segera mengambil langkah cepat dan kolaboratif agar penyebarluasan penetapan UMK dari Gubernur Kalbar tersebut semakin masif, dengan menggelar jumpa pers pada Kamis (08/12/2022) sore di Ruang Rapat Bupati Ketapang.

Kepada awak media Farhan mengatakan, ketetapan UMK Ketapang sesuai Surat Keputusan Gubernur mulai berlaku 1 Januari 2023. UMK tersebut berlaku bagi semua sektor.

“UMK ini berlaku pada semua sektor, tidak hanya perkebunan saja. Kelompoknya adalah yang terkait dengan pekerja atau buruh,” kata Farhan.

Farhan menjelaskan, bahwa upah minimum adalah upah bulanan terendah yang diterima pekerja yang bekerja 40 jam selama satu minggu, atau delapan jam per hari selama lima hari.

“Upah minimum diperuntukkan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Saya mewakili Pemkab Ketapang menyampaikan kepada para pekerja, buruh dan dunia usaha, bahwa UMK Ketapang tahun 2023 telah ditetapkan. Besarannya Rp 3.085.650,” terang Farhan.

Menurutnya, besaran angka UMK tahun 2023 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Dengan demikain, diharapkan kenaikan tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja ataupun buruh.

“Se-Kalbar, UMK Ketapang tertinggi. Semoga kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang,” ujarnya.

Kendati besaran UMK telah ditetapkan, ia mengingatkan kepada seluruh perusahaan atau para pimpinan perusahaan untuk patuh aturan. Terlebih besaran UMK sudah dibahas melalu brrbagai proses di Dewan Pengupahan.

“Saya tegaskan, perusahaan yang mempekerjakan masyarakat yang masuk kelompok kerja pekerja atau buruh wajib menerapkan UMK. Jika tidak, maka sesuai UU Ketenagakerjaan dapat diberikan sanksi,” tegas mantan Sekda tersebut.

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ketapang, Ir Sukirno menambahkan bahwa proses dan penetapan UMK oleh Gubernur telah sesuai dengan arahan Mendagri dan Menteri Ketenagakerjaan.

“Penetapan upah upah minimum Kabupaten/Provinsi yang sebelumnya dibahas cukup alot, mengacu pada Permennaker terbaru nomor 18 tahun 2022. Semua peserta sepakat mengacu arahan itu,” Jelas Sukirno.

Lebih lanjut Sukirno menyampaikan jika di tahun 2023 nanti, UMK Ketapang merupakan satu nilai. Artinya berlaku bagi seluruh sektor, karenaya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tidak lagi dibahas.

“Pemberlakuan UMK ini untuk seluruh sektor, bahkan wajib bagi perusahaan. Tapi ada pengecualian bagi udaha kecil, menengah dan makro (UMKM). Bagi pekerja di usaha sejenis UMKM, UMK tidak diberlakukan. Itu tinggal kesepakatan pekerja dan pemberi kerja,” Pungkas Sukirno. (sh/r/lim/jrn)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA