Merah Putih lagi
Home / Kilas Ketapang / Sudah Dipastikan Ketapang Menjadi 7 Dapil Pada Pemilu 2024

Sudah Dipastikan Ketapang Menjadi 7 Dapil Pada Pemilu 2024

KabarKetapang - Daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Ketapang pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 resmi bertambah. Jumlah dapil yang sebelumnya enam, kini menjadi tujuh dapil.
KabarKetapang - Daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Ketapang pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 resmi bertambah. Jumlah dapil yang sebelumnya enam, kini menjadi tujuh dapil.
456g

KETAPANG, KabarKetapang – Daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Ketapang pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 resmi bertambah. Jumlah dapil yang sebelumnya enam, kini menjadi tujuh dapil.

Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin membenarkan kepastian pemecahan dapil di Ketapang. Semua tertuang di PKPU nlNomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Daerah Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

PKPU tersebut sudah ditetapkan KPU Republik Indonesi pada 6 Februari 2023. Dalam PKPU tertuang semua Dapil yang ada di Indonesia sampai ke daerah,” kata Tedi Wahyudin, Selasa (07/02/2023).

Tedi menyebutkan, tambahan dapil pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 untuk anggota DPRD Ketapang yang dimaksud adalah dapil VII, meliputi Kecamatan Benua Kayong dan Matan Hilir Selatan (MHS).

“Sudah resmi pecah. Jadi total dapil pada Pemilu 2024 mendatang berjumlah tujuh,” sebut Tedi.

Lebih lanjut, Tedi memaparkan, dapil yang dipecah terjadi di dapil VI. Usai pemecahan, dapil VI ditambah satu Kecamatan Singkup yang diambil dari dapil V. Total kursi di dapil ini berjumlah lima kursi.

Sedangkan kursi di dapil VII berjumlah tujuh kursi. Secara keseluruhan kursi semua dapil tetap 45 kursi. Yang bertambah hanya Dapil,” paparnya.
Kendati jumlah total 45 kursi keseluruhan, namun ada juga dapil yang kursinya bertambah dan berkurang. Bertambah seperti di dapil III, semula enam menjadi tujuh kursi.

“Hal ini dikarenakan terjadi penambahan jumlah penduduk di tiga Kecamatan yang meliputi dapil III tersebut,” ucapnya.

“Adapun yang berkurang di Dapil V, semula tujuh menjadi lima kursi, sebab Singkup sudah masuk dapil VI. Kemudian secara jumlah penduduk mengalami pengurangan, sehingga satu kursinya ditambahkan ke Dapil III,” timpalnya.

Ia menambahkan, jauh sebelum pemecahan dapil yang sudah ditetapkan, telah dilakukan berbagai proses dan tahapan. Salah satunya uji publik dengan melibatkan berbagai pihak di tingkat kabupaten.

“Semua sudah melalui berbagai tahapan. Hasilnya seperti yang sudah ditetapkan sekarang, yaitu Ketapang menjadi tujuh dapil,” ungkapnya.

Berikut Tujuh Dapil Ketapang dan Jumlah Kursi
Dapil I Kecamatan Delta Pawan, Muara Pawan dan Matan Hilir Utara (MHU) dengan jumlah 10 kursi.
Dapil II Kecamatan Sungai Laur, Simpang Hulu dan Simpang Dua, berjumlah lima kursi.
Dapil III Kecamatan Sandai, Nanga Tatap dan Hulu Sungai, berjumlah tujuh kursi.
Dapil IV Kecamatan Tumbang Titi, Jelai Hulu, Pemahan dan Sungai Melayu, berjumlah enam kursi.
Dapil V Kecamatan Marau, Manis Mata dan Air Upas, berjumlah lima kursi. Dapil VI Kecamatan Kendawangan dan Singkup, lima kursi.
Dapil VII Kecamatan Benua Kayong dan Matan Hilir Selatan, tujuh kursi. (DF)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA