KETAPANG, KabarKetapang – Sekda Ketapang bersama Dandim 1203 dan Kapolres Ketapang memimpin rapat mediasi penyelesaian permasalahan lahan masyarakat Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua dengan PT. Cipta Usaha Sejati bersama Dandim dan Kapolres Ketapang, pada Senin (27/03/2023) bertempat di Ruang Rapat Bupati Ketapang.
Rapat ini menindaklanjuti surat Kepala Desa Sebomban Nomor : 140/12/DKS/PEM tanggal 14 Februari 2023 perihal Penghentian Kegiatan Operasional PT. CUS.
Rapat tersebut telah menghasilkan beberapa 9 poin kesepakatan antar dua belah pihak berselisih.
Hadir pada rapat malam itu diantaranya Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ketapang, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1203/Ketapang, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Ketapang, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Ketapang Kepala, Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Ketapang, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Ketapang, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, Camat Simpang Dua, Kapolsek Simpang Dua, Danramil Simpang Dua, Ketua DAD Kabupaten Ketapang, Ketua DAD Kecamatan Simpang Dua, Kepala Desa Kampar Sebomban, Perwakilan Desa Kampar Sebomban yakni Ignatius Murtika, Rufinus dan Teofilus serta Pimpinan PT. Cipta Usaha Sejati (CUS). (DF)