KETAPANG, KabarKetapang – Selama bulan agustus 2022, jajaran Polres Ketapang melalui Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana karhutla serta tindak pidana narkoba.
Kompol Anton Satriadi selaku Wakapolres ketapang melalui Kasat Reskrim Polres AKP. M.Yasin mengatakan, terungkapnya kasus tindak pidana Karhutla ini terjadi di wilayah Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, bermula saat anggota Polsek Simpang Hulu melakukan pengecekan titik koordinat hotspot yang terpantau melalui aplikasi Lapan, pada 9 Agustus 2022.
Lebih lanjut penjelasan Yasin, sesampainya di lokasi hotspot, petugas mendapati sekitar 0,2 Ha lahan sudah dalam keadaan terbakar dengan beberapa barang bukti berupa susunan kayu yang sengaja disiapkan untuk bahan bakar dan sebuah korek api gas.
“Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial JU (55), yang merupakan oknum warga setempat yang diduga telah melakukan dengan sengaja pembakaran lahan,” ungkap Yasin ketika konferensi pers, Rabu (24/8/2022).
Selain itu, pihak Reskrim juga berhasil mengungkap pelaku Karhutla di Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, pada Senin 15 Agustus 2022 lalu.
Pengungkapan terhadap pelaku tindaj pidana ini, bermula saat petugas Polsek Kendawangan menerima informasi dari warga setempat terkait adanya lahan yang terbakar di lokasi yang telah disebutkan.
“Saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan satu orang pelaku, yakni MU (42) sedang membakar lahan dengan luasan lahan yang terbakar sekitar 0,5 Ha,” ujarnya.
Terhadap kedua terduga pelaku ini, Yasin dari pihak Reskrim menyampaikan bahwa pelaku diancam dengan pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf H Undang-undang RI no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 188 KUH Pidana dan atau pasal 187 KUHP, yang mana bunyinya barang siapa karena lalainya menyebabkan kebakaran dan atau dengan sengaja melakukan pembakaran, serta Perda Gubernur Kalimantan Barat nomor 01 tahun 2022 tentang pembukaan lahan peladangan berbasis kearifan lokal.
Selain itu, terkait kasus tindak pidana narkoba, Kompol Anton Satriadi melalui KBO Satnarkoba Polres Ketapang, Ipda Julham, mengatakan, ada dua lokasi dengan masing-masing satu orang tersangka yang berhasil diamankan.
Julham meyampaikan, yang terjadi di sebuah rumah yang di Jalan GM. Saunan, Gg Pinang, Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Di lokasi ini, menurutnya, petugas telah menemukan 19 paket klip plastik berisi bubuk kristal putih yang diduga sabu dengan total berat keseluruhan 39,21 Gram Bruto, 2 paket plastik berisi 52 butir pil warna abu abu yang diduga ekstasi dengan berat total keseluruhan 20,47 Gram Bruto, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah handphone serta uang tunai sebesar Rp 25.207.000.- yang merupakan milik pelaku IR (40) selaku pemilik rumah.
Sedangkan, untuk lokasi lainnya, ia memaparkan, bertempat di Jalan Gajah Mada, Gg Usaha, Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, yang diungkap pada Selasa 23 Agustus 2022 sekitar Pukul 10.30 Wib.
“Untuk lokasi ini petugas mengamankan satu oknum pelaku MH (32) pemilik rumah serta barang bukti berupa 20 Paket klip plastik berisi bubuk kristal putih yang diduga sabu dengan total berat keseluruhan 6,89 Gram Bruto,” sebutnya.
“Untuk kedua pelaku tindak pidana narkoba ini, diancam dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup,” pungkas Julham.(ml)
Penulis : Moel
Editor : Abram