KETAPANG, KabarKetapang – Melihat kondisi jalan Pelang Batu Tajam yang beberapa waktu lalu rusak parah akibat intensitas curah hujan yang cukup tinggi, sehingga Pemerintah Kabupaten Ketapang menginisiasi sebuah kebijakan pembatasan mobilisasi kendaraan bermuatan diatas 8 (delapan) ton yang melintasi jalan tersebut.
Menurut Sekda Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si, kebijakan itu diambil karena memperhatikan kondisi faktual jalan saat ini, mengingat Kabupaten Ketapang sebagai tuan rumah MTQ ke-30 tingkat provinsi di Kabupaten Ketapang hanya tinggal menghitung hari.
“Jalan Pelang Tumbang Titi merupakan klasifikasi jalan kelas III. Secara aturan, jalur tersebut hanya dapat dilewati kendaraan dengan berat maksimal delapan ton,” ucap Alex pada saat memimpin Rapat (01/11/2022) bertempat di ruang Rapat Bupati Ketapang.
Lebih lanjut, dikatannya bahwa Pemkab Ketapang akan sigap dalam melakukan perawatan jalan dan terus melakukan evaluasi terhadap penyebab kerusakan jalan.
“Pemerintah tidak tinggal diam, dengan segala cara kita rawat jalan itu.” Kata Alex.
Adapun mengapa cepat sekali rusak, menurut Sekda karena pertama, kondisi tanah bergambut, curah hujan tinggi dan yang kedua karena kendaraan bermuatan yang lewat melebihi tonase.
Lebih lanjut Beliau menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan hingga tanggal 5 November 2022. Namun, jika dimungkinkan menurut Sekda lagi aturan tersebut bisa berlanjut.
“Kita tidak melarang sepenuhnya, tapi menunda dulu, minimal sampai tanggal 5 ini, hingga event MTQ ini. Kalau aturan jalan, di atas 8 ton tidak boleh lewat.” Ucap Alex.
Lanjut, “Kita tidak menghambat aktifitas bisnis, cuman harapan kita juga jangan sampai merugikan kepentingan umum, masyakarat kita juga lebih banyak dari pada CPO yang lewat,” tegasnya.
Selain itu, Alex juga mengingatkan kepada OPD terkait, agar mendata seluruh kerusakan pasca bencana (banjir :red) untuk bisa segera ditindak lanjuti.
“Saya ingin kita bergerak cepat, karena kita bekerja dengan waktu “pungkas Alex. (NK)