Ketapang, KabarKetapang – Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distributor bahan bangunan yaitu CV. Surya ( Sinar Group ) di laporkan ke Mapolres Ketapang terkait masalah Upah .
Permasalahan ini di sampaikan oleh Lusminto Dewa ( Aktivis Buruh Ketapang ) , yang ikut langsung mendampingi kelima mantan buruh tersebut . Dan ternyata status kelima buruh tersebut sudah di PHK sepihak oleh pihak CV. Surya yang beralamat di jalan DI. Panjaitan kelurahan Sukaharja Ketapang .
“Saya mendampingi pelapor atas nama Radiansyah bersama keempat orang lainnya untuk melapor ke Polres Ketapang Senin kemarin ” papar Dewa , Selasa ( 4/10/2022 ) .
“Pelapor sebelumnya bekerja sebagai buruh penggantung dan pemuat semen di CV. Surya . Persoalan bermula saat upah yang semula Rp. 400 di turunkan sepihak oleh pihak CV surya menjadi Rp. 200 untuk setiap kali memikul satu sak semen ” tambah Dewa .
Lalu pihak pelapor dan rekan lainnya merasa keberatan yang berujung protes kepada pihak CV surya , tapi malang , protes Mareka tidak di tanggapi . Bahkan akibat protes tersebut Mareka jadi di pecat .
“Pelapor dan keempat rekannya yang lain di pecat sepihak oleh pihak CV Surya , padahal Mareka masih memiliki keinginan untuk bekerja jika sesuai dengan upah awal ” ungkap Dewa lebih dalam .
Selanjutnya Dewa menambahkan ” secara hitungan CV surya ternyata memberikan upah di bawah minimum yang telah di tetapkan pemerintah . Lantaran upah pelapor hanya Rp. 60.000 perhari .
“Jadi bila di total andaikan Mareka bekerja selama 25 hari kerja , jumlahnya di bawah upah minimum kabupaten ( UMK ) Ketapang . Dan ada juga di antara mereka yang sudah mengabdi bekerja selama belasan tahun, akan tetapi status nya tetap sebagai karyawan lepas” tutup Dewa.(NK)