Merah Putih lagi
Home / Nasional / Kemenkes Instruksikan Kepada Seluruh Apotek, Dilarang Menjual Obat Jenis Sirup

Kemenkes Instruksikan Kepada Seluruh Apotek, Dilarang Menjual Obat Jenis Sirup

KabarKetapang - Kementerian Kesehatan RI menginstruksikan kepada seluruh apotek untuk tidak menjual obat jenis sirup untuk sementara waktu.
KabarKetapang - Kementerian Kesehatan RI menginstruksikan kepada seluruh apotek untuk tidak menjual obat jenis sirup untuk sementara waktu.
456g

JAKARTA, KabarKetapang – Kementerian Kesehatan RI menginstruksikan kepada seluruh apotek untuk tidak menjual obat jenis sirup untuk sementara waktu.

Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” instruksi Kemenkes Dilansir dari Detik.Com, Rabu (19/10/2022).

Instruksi yang dikeluarkan Kemenkes RI tersebut lantaran adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0 – 5 tahun (balita) di berbagai wilayah di Indonesia.

Tak hanya penjualan obat sirup, tenaga kerja kesehatan juga dilarang untuk meresepkan obat sirup pada masyarakat sementara waktu hingga pengumuman resmi selanjutnya dari pemerintah.

Bila anak mengalami demam, kemenkes menganjurkan untuk mengutamakan perawatan non-farmakologis (tidak mengonsumsi obat-obatan), seperti dengan memenuhi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis. Namun, jika terdapat tanda-tanda berbahaya, diinstruksikan untuk segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Sebagai informasi, data terakhir kasus gangguan ginjal akut misterius per tanggal 18 Oktober 2022 tercatat 192 kasus di 20 provinsi. (DF)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA