Merah Putih lagi
Home / Kilas Kalbar / Kejaksaan Ketapang Musnahkan BB Hasil Kejahatan 173 Perkara Pidana Umum

Kejaksaan Ketapang Musnahkan BB Hasil Kejahatan 173 Perkara Pidana Umum

KabarKetapang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman kantor Kejari Ketapang, Selasa (30/11/2022) pagi.
KabarKetapang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman kantor Kejari Ketapang, Selasa (30/11/2022) pagi.
456g

Ketapang, KabarKetapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman kantor Kejari Ketapang, Selasa (30/11/2022) pagi.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari penanganan perkara Kejari Ketapang selama periode tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhany mengatakan, pemusanahan sejumlah bukti yang dilakukan merupakan hasil kejahatan dari 173 Perkara Pidana Umum berkekuatan hukum tetap.

“Semua telah inkracht. Barang bukti kita musnahkan dengan beberapa cara, mulai dari diblender, dibakar, dipotong hingga dipalu,” kata Kejari.

Dhini menjelaskan, 173 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, di antaranya perkara perjudian 12, narkotika
66 perkara, pencurian 18 perkara, UUPA
15 perkara, penganiayaan 13 perkara, perkebunan 6 perkara, pertambangan 7 prrkara, tipiring 11 dan 25 perkara lain.

“Jadi memang perkara yang barang buktinya dimusnahkan didominasi kasus narkotika. Rinciannya yakni sabu seberat 677,30814 gram, ganja 64.407 gram dan extacy 26.54.6574 gram atau sebanyak 26.5 butir,” jelasnya.

Terkait kasus narkoba, Dhini menegaskan bahwa pihaknya tidak segan memberikan tuntutan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika, khususnya terhadap para bandar atau pengedar.

“Tuntutan tinggi harus diberikan kepada pengedar atau bandar selama fakta persidangan terbukti,” tegasnya.

Sementara, Ketua DRPD Ketapang M. Febriadi mengatakan, pihak nya mendukung para penegak hukum dalam memberantas Narkoba di Ketapang.

“Narkoba sangat berbahaya dan bisa merusak generasi bangsa, oleh karena itu, pencegahan dini akan lebih baik dari pada mengobati” pungkasnya.(DF)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA