Ketapang, KabarKetapang – Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (Distanakbun) Ketapang, Laurentius Sikat Gudag mengimbau perusahaan perkebunan kelapa sawit agar memberikan plasma kepada warga sekitar perusahaan yang memiliki hak kaplingan lahan kebun.
“Jadi itu wajib (plasma), kalau yang belum kita eksekusi sesuai aturan,” ujar Sikat di ruang kerja belum lama ini.
Menurutnya, keterlambatan tiap perusahaan sawit memberikan plasma lantaran lama melakukan pembangunan penggarapan, seperti diantaranya terkendala masalah kondisi tanah yang rawa dan gambut. Hal ini disebutkan Sikat salah satu contohnya perusahaan kebun Sinar Karya Mandiri (SKM) yang ada di Kecamatan Muara Pawan.
“Namun dalam hal ini bukan hanya SKM saja yang akan kita panggil untuk kita evaluasi, akan tetapi termasuk perusahaan- perusahaan kebun lain pun di Ketapang yang belum memberikan plasmanya akan kita panggil,” kata Sikat saat dikonfirmasi.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Jendral Manajer PT. SKM, Rohmadin mengaku sudah melakukan pembagian plasma, pada salah satu desa diarea kebun. Menurut dia, pihak perusahaan dalam pembagian plasma di satu desa tersebut sudah sejak lama dilakukan yakni sejak tahun tanam.
“Kalau dalam lingkup SKM kan ada dua desa, yakni desa Tanjung Pasar dan desa Mayak. Untuk desa Tanjung Pasar diberikan plasmanya berbarengan dengan tahun tanam. Sedangkan untuk desa Mayak sendiri belum diberikan plasmanya lantaran calon petani plasma (CPP) nya belum ada,” terang Rohmadin, Kamis (27/7/2023).
Sementara dikonfirmasi Kepala desa Mayak, Dino Karno, mengatakan, untuk mengajukan plasma ke SKM, saat ini pihak desa baru membentuk kepengurusan koperasi.
“Setelah koperasinya legal, baru kita melakukan calon petani dan calon lokasi (CPCL),” terangnya.
Menurut Dino, selama ini belum dapatnya plasma oleh masyarakat di desanya lantaran terkendala belum dibentuknya koperasi.
“Kalau untuk SKM tidak ada masalah bahkan sudah membuka diri,” tutupnya.