Merah Putih lagi
Home / Kilas Kalbar / Dua Parpol di Ketapang Tak Ikut Pemilu Legislatif serta 668 Orang Jadi Bacaleg

Dua Parpol di Ketapang Tak Ikut Pemilu Legislatif serta 668 Orang Jadi Bacaleg

KabarKetapang - Sebanyak 16 Parpol menyerahkan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD ke KPU Ketapang.
KabarKetapang - Sebanyak 16 Parpol menyerahkan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD ke KPU Ketapang.
456g

Ketapang, KabarKetapang – Sebanyak 16 Parpol menyerahkan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD ke KPU Ketapang.

Total Bacaleg yang didaftarkan Parpol secara keseluruhan sebanyak 668 orang yang tersebar di tujuh Daerah Pemilihan (Dapil).

Sementara itu, dari 18 Parpol yang terdaftar di KPU, dua Parpol dipastikan tidak mengikuti Pileg karena tidak mendaftarkan bacalegnya hingga batas akhir pendaftaran yang sudah ditentukan pada tanggal 14 Mei pukul 23.59 wiba.

Adapun parpol yang absen pada pemilu 2024 tersebut yakni Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dan Partai Garuda.

Saat dikonfirmasi, ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin membenarkan jumlah Parpol yang sudah selesai mengikuti tahapan pendaftaran bacaleg tersebut.

Tedi juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa Parpol tidak lengkap menyerahkan 45 orang daftar nama bacalegnya.

“Semuanya 16 parpol. Jumlah Bacalegnye konfirmasi ke teknis jak, sy dak hapal benar, karena dak semua partai yang lengkap mengajukan 45 orang,” ujar Tedi.

Sementara itu, data dari devisi tekhnis KPU Ketapang, Parpol yang mendaftarkan bacaleg mereka masing-masing terdiri dari: 1. PDI Perjuangan, 2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 3. Partai Demokrat, 4. Partai Golkar, 5. Partai Gerindra, 6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kemudian, 7. PPP, 8. Partai Nasdem, 9. Partai Perindo, 10. partai Solidaritas Indonesia (PSI), 11. Partai Ummat.

Berikutnya, 12. Partai Buruh, 13. Partai Gelora, 14. Partai Amanat Nasional (PAN), 15. Partai Hanura dan 16. Partai Bulan Bintang (PBB).

Sesuai dengan penjadwalan KPU Ketapang akan melakukan tahapan berikutnya yaitu verifikasi dokumen persyaratan calon dimulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Sedangkan, tahapan akhir adalah penetapan daftar calon tetap (DCT) yang dilaksanakan tanggal 4 November 2023.

Informasi dari KPU Ketapang juga menyebutkan bahwa jumlah daerah Pemilihan (Dapil) bertambah.

Pada Pileg 2019 berjumlah 6 Dapil, sedangkan Pemilu 2024 telah berubah menjadi 7 dapil. (MUL)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA