Merah Putih lagi
Home / Kilas Ketapang / DPRD Siap Kawal Penerapan UMK Ketapang Tahun 2023

DPRD Siap Kawal Penerapan UMK Ketapang Tahun 2023

KabarKetapang - Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi, S.Sos.,M.Si, mendorong seluruh pekerja atau buruh untuk berani melapor jika ada perusahaan di Ketapang tidak menjalankan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
KabarKetapang - Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi, S.Sos.,M.Si, mendorong seluruh pekerja atau buruh untuk berani melapor jika ada perusahaan di Ketapang tidak menjalankan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
456g

KETAPANG, KabarKetapang – Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi, S.Sos.,M.Si, mendorong seluruh pekerja atau buruh untuk berani melapor jika ada perusahaan di Ketapang tidak menjalankan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Kita dorong pekerja atau buruh melapor kalau ada perusahaan tidak menerapka UMK. Sebab UMK adalah hak pekerja, bahkan ketentuannya sudah ditetapkan Gubernur Kalbar,” kata Febriad.

Febriadi menilai, besaran UMK Rp Rp 3.085.650 adalah angka yang wajar diterima para pekerja. Hal ini dikaji berdasarkan kebutuhan sehari-hari mengalami peningkatan yang signifikan.

“Saya kira tidak ada alasan bagi perusahaan tidak mengikuti ketetapan soal UMK. Terlebih lagi sudah dibahas melalui forum dewan pengupahan yang kemudian hasilnya sudah ditetapkan Bapak Gubernur,” terangnya

Meski memberi warning terhadap perusahaan, Legislator Golkar ini jug mengapresiasi ketaatan perusahaan yang menjalankan ketepan UMK, terutama di tahun 2022.

“Saya harap, mulai 1 Januari 2023, UMK yang sekarang mengalami kenaikan diterapkan. Jika masih ada perusahaan melanggar aturan, kita DPRD siap menampung aspirasi pekerja dan buruh,” tegasnya.

Febriadi menambahkan, DPRD sebagai lembaga kontrol, pihaknya siap mengawal jalannya penerapan UMK di Ketapang yang sudah ditetapkan.

“Kita pastikan siap mengawal. Kita DPRD tetap bersama rakyat dan pekerja. Dari itu, bilamana dalam penerapan UMK tidak susai, pekerja jangan sungkan sampaikan ke DPRD,” tukasnya. (MUL)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA