Sungai Melayu, KabarKetapang- Seorang paman berinisial SU (53), warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang, diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Ketapang, setelah dilaporkan kasus pencabulan dari pihak keluarga. Korban pencabulan yang dilakukan SU ada 2 saudara yang kesemuanya perempuan RSK (14) dan RST (9) dan merupakan keponakan pelaku.
SU diamankan pada Kamis, 15 september 2022 di rumahnya di Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya, Jumat (16/09/2022) menjelaskan, pelaku diamankan Polres Ketapang setelah menerima laporan dari orang tua korban. Kedua anak perempuannya diduga telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh SU sebagai pelaku.
“Dari keterangannya sebagai ibu korban, curiga dengan prilaku korban RSK yang menjadi pendiam dan sering mengurung diri dalam kamar, dan saat itulah saya (Ibu korban Red) berinisiasi bertanya kepada korban RSK dab si korban pun menceritakan bahwa dirinya telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh SU yang merupakan paman korban” ujar Yasin.
Lebih Jauh di jelaskan Kasat Reskrim Ketapang, setelah mendengar pengakuan dari anaknya, ibu korban juga menanyakan kepada korban RST apakah dirinya juga mengalami hal yang sama dengan kakaknya, dan dengan jelas, RST juga mengakui telah mengalami hal yang sama dengan kakaknya. Dari pengakuan kedua korban, perbuatan cabul tersebut kesemuanya terjadi di rumah pelaku saat mereka belajar mengaji dengan pelaku.
“ Dari pengakuan korban RSK, ia sudah empat kali mengalami perbuatan tersebut sejak tahun 2020 lalu, sedangkan pengakuan adiknya yaitu sdri RST, dirinya sudah mengalami dua kali perbuatan bejat tersebut dari awal tahun 2022 sampai sekarang ” Jelas yasin
Yasin menambahkan bahwa pihaknya kini sudah mengamankan pelaku SU beserta barang bukti berupa beberapa helai pakaian dari kedua korban serta hasil visum medis kedua korban. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada kedua korban yang merupakan keponakannya.
“ Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan kepada pelaku terkait modus yang dilancarkan pelaku dalam menjalankan aksinya, pelaku sendiri apabila terbukti melakukan perbuatannya terancam dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Junto pasal 76 D dan 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ” Tutupnya (Mul)