Ketapang, KABAR KETAPANG – Sehari pasca viral pemberitaan tentang maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Air Upas, Kepolisian Resort (Polres) Ketapang hanya mampu menangkap tiga pengedar atau kaki tangan bandar saja dari dua kasus di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Jumat (8/8/2025).
Ketiga pengedar tersebut berinisial W (25), G (26) dan R (19), yang merupakan kaki tangan dari terduga bandar besar narkoba di Air Upas berinisial I dan T yang saat ini tidak tersentuh hukum sama sekali.
Meskipun, langkah penangkapan ini mendapat apresiasi warga Kecamatan Air Upas. Namun, penindakan terhadap ketiga pelaku dianggap belum menyelesaikan persoalan narkoba di Air Upas lantaran ketiga pelaku lagi-lagi hanya merupakan kaki tangan atau pengedar dari bandar.
Hal tersebut, disampaikan satu diantara tokoh pemuda, Air Upas, Goda menilai pengungkapan dua kasus narkoba di Desa Air Upas patut di apresiasi lantaran polisi bergerak cepat bahkan tidak sampai 24 jam dari berita yang sebelumnya telah viral.
“Kita apresiasi respon cepat aparat sehingga terjadi penangkapan ini, namun tentu ini tidak akan memutus mata rantai persoalan narkoba di Air Upas sebab yang ditangkap lagi-lagi hanya sebatas pengedar dan kaki tangan bandar yang ada,” tuturnya, Senin (11/8/2025).
Dia melanjutkan, kalau dalam kurun waktu tidak sampai 24 jam, aparat dapat mengungkap kasus dan menangkap tiga pengedar, maka seharusnya para bandar yang hari ini masih bebas berkeliaran di Air Upas seharusnya bisa diamankan lantaran bukan menjadi rahasia siapa saja bandar yang ada di air upas ini dan penangkapan tiga pengedar harusnya menjadi pintu masuk kepada para pemasok barang haram tersebut.
“Tidak perlu waktu lama pasca berita muncul polisi bisa menangkap 3 pengedar, artinya jika serius tentu tidak sulit menangkap bandarnya karena tidak mungkin pengedar dapat barang haram sendiri pasti ada pemasoknya dan kami di sini tahu pengedar yang ditangkap merupakan kaki tangan bandar berinisial I yang sempat diberitakan,” tegasnya.
Untuk itu, dirinya berharap ada aksi nyata dari APH dengan menangkap bandar besar narkoba di air upas karena kerusakan yang telah mereka ciptakan sudah sangat meluas dan memprihatinkan.
Selain itu, dirinya berharap agar aparat tidak alergi ataupun sungkan dengan masyarakat. Apalagi, para tokoh masyarakat, kepala desa mendukung penindakan tegas dalam menangkap bandar narkoba di Air Upas bahkan dengan memberikan informasi, meskipun diakuinya bahwa seharusnya kepolisian di wilayah Air Upas seharusnya sudah mengetahui siapa saja bandar yang ada lantaran bukan menjadi rahasia umum lagi.
“Kami sayang dengan institusi polri lembaga negara ini yang menjadi tempat kami berlindung dan mengadu. Kami tidak ingin masyarakat ini beropini liar, berasumsi liar tentang lembaga ini karena tidak mampu menangkap para bandar dan hanya menangkap para pengedar saja, makanya aksi nyata memberantas narkoba di air upas dengan menangkap para bandarnya, itu yang kami tunggu,” mintanya.
“Jika para bandar yang diketahui masyarakat tidak tertangkap, opini liar akan terus berkembang. Masyarakat bisa saja menilai mereka dilindungi atau dibekingi oleh oknum tertentu,” tambahnya.
Sementara itu, Kades Desa Air Upas, Agus Purwanto mengaku sangat mengapresiasi langkah kepolisian mengungkap 2 kasus narkoba di wilayahnya.
“Kita sangat apresiasi, setelah viral berita narkoba langsung ada tindakan tegas aparat hukum, namun lagi-lagi yang ditangkap cuma kaki tangan bandar sedangkan bandar sebenarnya masih bebas berkeliaran,” katanya.
Untuk itu, dirinya meminta dari penangkapan para pengedar selaku kaki tangan bandar, polisi dapat pintu masuk untuk mengejar dan menangkap bandar yang selama ini meresahkan dan memberikan dampak buruk bagi generasi muda khususnya yang ada di seluruh Kecamatan Air Upas.
“Kami meminta penindakan terus dilakukan dan bergerak sampai bandar yang sebenarnya ditangkap,” harapnya.
Sementara itu, satu diantara warga Kecamatan Air Upas lainnya, Jansen menilai kalau peredaran narkoba merupakan momok yang menakutkan, lantaran hampir semua desa di Kecamatan Air Upas sudah terkontaminasi narkoba.
“Kita tidak tau apa yang menjadi kendala dalam menangkap bandar narkoba di Air Upas ini, apakah ada tekanan, ada oknum yang bermain atau apapun itu, karena yang ditangkap selalu para kurir pengedar, sedangkan bandarnya tidur nyenyak tidak tersentuh sama sekali,” keluhnya.
Bahkan, diakuinya, harapan sempat muncul dengan inisiatif pembangunan kantor polisi atau Polsubsektor secara swadaya oleh masyarakat, dengan tujuan agar dapat meminimalisir kejahatan di Air Upas termasuk urusan narkoba yang sudah sangat marak sekali.
“Tapi faktanya kejahatan bukan menurun, justru semakin meningkat, terutama peredaran narkoba yang berdampak juga para aktivitas kejahatan lainnya seperti pencurian sawit yang setiap hari terjadi,” tegasnya.
Untuk itu, dirinya berharap agar polsubsektor yang dibangun dapat ditingkatkan menjadi Polsek agar dapat berjalan maksimal sehingga tidak lagi ada alasan-alasan lain seperti kekurangan personil dalam menegakkan hukum di Air Upas.
Sementara itu, Polres Ketapang mengeluarkan rilis pengungkapan dua kasus narkoba di Kecamatan Air Upas hanya dalam kurun waktu 8 jam. Di mana menurut pengakuan, Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji bahwa para pelaku yang diamankan merupakan nama-nama yang sempat disebut dalam pemberitaan sebelumnya. Namun diakuinya kalau yang ditangkap memang bukan bandar narkoba di Air Upas.
“Pelaku pengedar yang termasuk di sebut kemarin, mereka ini pengedar,” terangnya.
Dari rilis yang dikirim Polres Ketapang, pengungkapan kasus pertama berlangsung pada jumat sore (08/08/2025) sekira pukul 16.30 Wib di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Air Upas Kecamatan Air Upas.
Tim gabungan langsung mendatangi rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba tersebut setelah melakukan penyelidikan intensif. Saat melakukan upaya hukum melalui penggrebekan yang disaksikan oleh perangkat warga setempat, petugas mengamankan satu pelaku berinisial SC alias W (25).
Tak hanya itu, dari dalam kamar pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti 1 Klip plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,67 gram bruto, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit Handphone, 1 kantong klip besar berisi puluhan klip plastik kecil kosong serta uang tunai sebesar Rp. 4.105.000 yang diduga uang dari hasil penjualan sabu.
Tak sampai disitu, dari penyelidikan selanjutnya, tim gabungan langsung bergerak di lokasi lainnya yaitu di sebuah pondok yang masih berlokasi di Desa Air Upas, dimana pondok tersebut disinyalir sering dipakai untuk menjadi tempat transaksi sabu.
Selang beberapa jam dari pengungkapan yang pertama atau tepatnya di hari Sabtu (09/08/2025) Pukul 00.15 Wib, Tim gabungan kembali melakukan penggrebekan di lokasi tersebut dengan mengamankan dua pelaku berinisial BR alias G (26) dan R alias C (19).
Turut pula diamankan barang bukti dari keduanya berupa 9 kantong klip kecil berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat 10,57 gram bruto, 1 Handphone, Uang tunai sebesar Rp. 3.728.000 dari tangan pelaku BR, Uang tunai sebesar Rp. 985.000 dari tangan pelaku R serta 1 unit sepeda motor CRF merk Honda.
“Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami asal usul sabu serta jaringan yang terlibat dengan ketiga pelaku, ini bentuk keseriusan Polres Ketapang dan jajaran dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba. Tidak ada kata kendor dalam mengungkap peredaran barang haram ini,” tukasnya. (Br)