Ketapang, KABAR KETAPANG – Memwakili Bupati Ketapang Wakil Bupati Ketapang H.Farhan,SE.,M.Si. Menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2024. Pada Hari Rabu (18/12/2024) bertempat di Gedung Garuda Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Kota Pontianak.
Agenda ini dihadiri oleh PJ Gubernur Kalimantan Barat, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Jajaran Forkompimda, Pimpinan Daerah Kabupaten dan Kota se-provinsi, OPD tingkat Kabupaten dan kota se-provinsi Kalimantan Barat hadir dalam agenda Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2024.
Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat menggelar acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalimantan Barat 2024 kegiatan ini merupakan puncak dari proses monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik, sebagai bagian dari upaya mendorong keterbukaan dan tata kelola pemerintahan.
Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat, Lufti Faurusal Hasan, menjelaskan pentingnya monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang telah disusun dalam perundang-undangan. Ia memaparkan, proses evaluasi dilakukan berdasarkan lima unsur utama yaitu sarana dan prasarana keterbukaan informasi, jenis informasi, kualitas informasi, komitmen organisasi, dan digitalisasi. “Badan publik melakukan evaluasi diri melalui aplikasi E-money yang dibangun oleh Komisi Informasi Pusat. Kemudian, kami di Komisi Informasi melakukan visitasi atau mendengarkan presentasi badan publik untuk melengkapi penilaian. Dari sana, diperoleh nilai-nilai seperti yang sudah diupayakan yaitu pada predikat badan publik yang informatif,” tambah Lufti.
Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, menyampaikan apresiasi kepada badan publik yang telah berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi dengan baik. “Kita memberikan penghargaan kepada institusi atau instansi publik yang telah menyelenggarakan keterbukaan informasi publik secara baik. Tadi sudah ada peringkat 1 sampai 20, baik dari instansi publik di lingkup pemerintah provinsi maupun sampai ke desa,” ujar Harisson.
Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanah Undang-Undang.
“Dengan adanya keterbukaan informasi publik, kita menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui kebijakan-kebijakan publik yang diambil, penyelenggaraan, pelaksanaan, hingga alasan kebijakan tersebut diambil. Selain itu, ini juga mendidik masyarakat dalam memahami kebijakan publik dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik,” ungkapnya.
Saya sampaikan rasa terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat yang telah menyelenggarakan monitoring dan evaluasi ini.
“Dan momentum ini menjadi pemicu komitmen badan publik dalam menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai budaya, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Dalam acara ini, terdapat tujuh kategori penghargaan diberikan kepada badan publik yang telah menunjukkan kinerja informatif dalam keterbukaan informasi salah satunya pemerintah daerah kabupaten ketapang berhasil mendapatkan peringkat 5 (Lima) penganugerahan keterbukaan informasi badan publik se-Kalimantan Barat Tahun 2024 dalam kategori pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. (Br)