Ketapang, KabarKetapang – Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT Sigma Silica Jayaraya (SSJ) Firman mangkir dari dua kali panggilan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ketapang. PSDKP mengaku akan melayangkan pemanggilan ketiga dan mewajibkan yang bersangkutan untuk datang.
Hal tersebut diungkapkan, Agung Ivan Basa selaku Polisi Khusus Pengelolaan Wilah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K). Diakui pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap PT SSJ lantaran dari hasil pengecekan dilapangan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu diketahui perusahaan tidak dapat menunjukkan surat rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari kementrian kelautan dan perikanan serta perihal kegiatan eksplorasi pasir kuarsa di pulau gelam.
“Panggilan pertama tidak diindahkan, kemudian panggilan kedua juga sudah dilayangkan namun penanggung jawab perusahaan tidak hadir lagi,” katanya.
Agung melanjutkan, kalau panggilan kedua yang pihaknya layangkan ke PJO PT SSJ dalam rangka untuk mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jumat kemarin kita panggil tapi tidak datang dia, kami tunggu itikad baik perusahaan jika tidak ada kita akan lakukan pemanggilan ketiga dan yang bersangkutan diwajibkan datang untuk dimintai keterangan,” tuturnya.
Agung menambahkan, kalau dirinya selaku Polsus PWP3K telah menyampaikan beberapa hal kepada pimpinan diantaranya mengenai
Aturan Permen KP 53 Penatausahaan izin pemanfaatan pulau – pulau kecil dan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau – pulau kecil dengan luas dibawah 100 Km2.
Dimana, diakuinya pada Pasal 1 dalam peraturan menteri tersebut yang dimaksud dalam no 7 tentang rekomendasi pemanfaatan pulau – pulau kecil luas di bawh 100 Km2, kemudian pada Pasal 13 pelaku usaha menyampaikan komitmen izin pemanfaatan pulau-pulau kecil, serta pada Pasal 15A ayat 3 penyusunan RTR wajib mendapatkan rekomendasi pemanfaatan pulau – pulau kecil dengan luas dibawah 100 Km2 dari Menteri, serta pada Pasal 15B rekomendasi pemanfaatan pulau – pulau kecil dalam pasal 15A ayat 3 diberikan oleh Menteri melalui OSS dan Pada lampir kedua Permen KP 53 bahwa kegiatan pertambangan mineral dan batu bara tidak diperbolehkan baik di pulau berbukit dan pulau daratan.
“Kesimpulannya bahwa Pulau Gelam termasuk pulau-pulau kecil dan luasan pulau 27,86 Km2 berdasarkan peta google maps dan PT. Sigma tidak mengantongin izin rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam kegiatan eksplorasi pasir kuarsa dan telah melanggar Kepmen Nomor 91 dalam melaksanakan aktifitas didaerah konservasi di dalam pulau,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi via Whatsapp, PJO PT SSJ Firman tidak ada tanggapannya. (MUL)