Merah Putih lagi

Demi Pelayanan Merata, Bupati Berkomitmen Berjuang Hadirkan Tiga DOB

Ketapang, KABAR KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Bupati Alexander Wilyo menegaskan komitmennya dalam mengawal proses pemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Kabupaten Ketapang. Hal ini dinyatakannya sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang adil dan merata.

Adapun tiga DOB yag diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang adalah Jelai Kendawangan Raya, Hulu Air, dan Matan Hulu.

Dalam keterangannya, Bupati Alexander Wilyo menyampaikan bahwa usulan pemekaran wilayah tersebut seluruh persyaratan administrasi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Hal itu berdasarkan hasil koordinasi intensif antara dirinya dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, khususnya Komisi I.

“Secara administrasi, usulan DOB sudah sesuai aturan. Saat ini tinggal menunggu persetujuan bersama dari Gubernur Kalimantan Barat dan DPRD Provinsi sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Alex, Sabtu (19/7/2025).

Alex menjelaskan bahwa luasnya wilayah Ketapang membuat proses pembangunan secara merata memakan waktu lantaran luas wilayah Kabupaten Ketapang saat ini. Karena itu, pemekaran wilayah dinilai sebagai solusi strategis untuk pembangunan yang merata serta memangkas rentang kendali birokrasi dan mempercepat pelayanan publik, terutama di wilayah-wilayah pedalaman yang sulit dijangkau.

“Pemekaran ini tidak boleh hanya menjadi wacana politik setiap menjelang kontestasi pilkada, tapi ini kebutuhan nyata demi keadilan pembangunan,” tegasnya.

Alex juga memastikan, bahwa indikator pendukung seperti potensi pendapatan daerah di tiga wilayah yang diusulkan sudah memenuhi syarat untuk menjadi DOB. Ia berharap seluruh pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Kalbar, dapat memberikan dukungan konkret dan segera memberikan persetujuan bersama pemekaran ini bersama dengan DPRD Provinsi Kalbar.

“Semoga ini jadi prioritas pemerintah provinsi, dan harapan kita dalam waktu ada persetujuan bersama yang diberikan Bapak Gubernur Kalbar dan rekan-rekan DPRD Provinsi,” harapnya.

Alex menegaskan bahwa dirinya saat ini hanya memikirkan bagaimana berbuat untuk kepentingan masyarakat banyak, satu diantaranya terus mengawal pemekaran 3 DOB.

“Jabatan bagi saya adalah amanah. Saya mencoba menjalankan amanah sebaik mungkin, apalagi dengan pemekaran tentu masyarakat mendapatkan manfaat yang besar,” ucapnya.

Ia menambahkan, dengan semangat dan komitmen kuat dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD Ketapang, pihaknya optimistis proses pemekaran ini akan mendapat perhatian dan persetujuan dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, Rasmidi menjelaskan bahwa usulan tiga DOB Ketapang telah melalui masa evaluasi oleh Biro Pemerintahan Provinsi Kalbar.

“Kita baru saja rapat kemarin, bersama Biro Pemerintahan dan Asisten I Setda Kalbar, menyatakan seluruh persyaratan administrasi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Rasmidi beberapa waktu lalu.

Hanya saja, berdasarkan Pasal 37 Huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, usulan DOB tersebut masih memerlukan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Provinsi. Barulah, usulan ini dapat dibawa ke Kementerian Dalam Negeri.

Adapun mekanismenya, Gubernur akan menyurati DPRD provinsi, dan jika ada surat persetujuan gubernur, barulah akan ditindaklanjuti dengan kesepakatan bersama antara Gubernur dan DPRD Kalbar.

Rasmidi menyebut, pemekaran wilayah ketapang merupakan sebuah kebutuhan mendesak mengingat wilayah Kabupaten Ketapang memiliki wilayah yang luas mencapai 31.588 km2.

Saat ini, pemerintah pusat memang masih melakukan moratorium pemekaran daerah yang berlaku sejak tahun 2014 dan belum dicabut sampai saat ini.

Namun demikian, Rasmidi berharap usulan Ketapang dapat segera masuk dalam daftar penilaian pusat. Sehingga ketika dibuka maka akan jadi penilaian.

Terlebih lagi, saat ini, pemerintah pusat tengah menyusun dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penting, yaitu RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Besaran Penataan Daerah.

RPP ini akan mengatur standar ideal jumlah provinsi, kabupaten, dan kota, serta mekanisme teknis pemekaran. Setelah RPP ini tuntas, barulah pusat akan melakukan penilaian selektif terhadap usulan DOB yang masuk.

Rasmidi juga mengapresiasi keseriusan Bupati Ketapang dan jajaran pemerintah daerah yang mengusulkan pemekaran ini. Ia menekankan bahwa tidak ada kepentingan politik di baliknya, melainkan murni untuk kepentingan daerah. (Br)