Pontianak, KABAR KETAPANG – Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Ketapang Syamsul Islami, S.IP., MT didampingi Kepala DPMPSTP Kabupaten Ketapang dan Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Ketapang menghadiri Rapat Lanjutan Koordinasi dan Sikronisasi terkait penyelesaian Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) antara Perkebunan Kelapa Sawit PT Lingga Teja Wana dengan WIUP Bauksit PT Cakra Internusa. Pada Hari Kamis (17/04/2025).
Assisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Drs. Ignasius IK, SH., M.Si. , Perwakilan ATR BPN Kalbar , berserta Perwakilan Direksi PT Lingga Teja Wana dan PT Cakra Internusa juga hadir dalam Rapat Lanjutan Koordinasi dan Sikronisasi terkait penyelesaian Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) antara Perkebunan Kelapa Sawit PT Lingga Teja Wana dengan WIUP Bauksit PT Cakra Internusa.
Ignasius menyampaikan hasil rapat yakni memberi tenggat waktu selama 3 minggu kedepan untuk penyelesaian Koordinasi dan Sikronisasi terkait penyelesaian Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) Kepada kedua perusahaan PT Lingga Teja Wana dengan PT Cakra Internusa jika belum selesai akan menyerahkan ke pusat sebagai penyelesaian akhir.
Dia juga menambahkan penyelesaian harus bisa secara jelas, damai, cepat dan baik berharap tidak ada terjadi ketegangan di kedua belah pihak. (Br)