Merah Putih lagi
Home / Kilas Ketapang / Asisten Buka Rapat Validasi Penetapan Masyarakat Hukum Adat Kampong Banua Banyor

Asisten Buka Rapat Validasi Penetapan Masyarakat Hukum Adat Kampong Banua Banyor

FB_IMG_1732109557269
456g

Ketapang, KABAR KETAPANG – Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat Drs. Heryandi.,M.Si membuka Rapat Validasi sekaligus penetapan Masyarakat Hukum Adat Kampong Banua Banyor Dayak Simpakng Sekayok Desa Mekar Raya Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang diruang rapat BAPEDA Ketapang 18/11/2024.

Rapat yang di fasilitasi oleh Dinas PMD ketapang ini membahas usulan masyrakat Desa Mekar Raya kepada Pemda Ketapang melalui Dinas terkait untuk menetapkan sebagian wilaya Desa Mekar Raya Kecamatan simpang Dua menjadi wilaya MHA (Masyarakat Hukum Adat) Kampong Banua Banyor Dayak Simpakng Sekayok. Kabupaten Ketapang.

Wilayah Desa Mekar Raya yang di usulkan menjadi Area MHA seluas 2.0097 (HA) yang di kelola oleh masyarakat secara komunal terutama sumber daya alamnya.

Mewakili Pj. Sekda Asisten Pemerintahan dan Kesejahtraan dalam sambutannya memnyampiakan “ bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang saat ini telah mengakomodir keberadaan masyarakat hukum adat melalui regulasi yang memuat penyelnggaraan urusan Masyarakat Hukum Adat ,diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2020 tentang pangakuan dan pwerlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta peraturan Buapati Ketapang Nomor 70 Tahun 2022 tentang penunjuk pelaksanaan peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan Masyakat Hukum Adat.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Ketapang menyampaikan Apresiasi kepada berbagai pihak, yang turut berperan dalam mewujudkan terbentuknya beberpa Masyarakat Hukum Adat (MHA) di beberapa Desa dan Kecamatan sampai di tetapkannya MHA tersebut melalui Surat keputusan Bupati Ketapang” Tuturnya.

Peserta Rapat : Kadis PMD, Tokoh Masyarakta/PATEH Adat Kec. Simpang Dua, Kabag Hukum, Kabid Kebudayaan, perwakilan Camat Simpang dua, Kepala Desa Mekar Raya Kec.Simpang Dua, Kepala Desa Kampar Sebomban Kec. Simpang Dua, Kepala Desa Semandang Kanan, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Ketua Tim Pendamping TROPENBOS INDONESIA Kabupaten Ketapang. (Br)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA