Ketapang, Kabar Ketapang – Berdasarkan Surat PT PLN Kantor PLN UP3 Ketapang Nomor 0159/AGA.04.01/E1201500/2022 tanggal 04 Okteber 2022 perihal pemberitahuan pergantian KWH Meter, semua ULP di wilayah kerja PT PLN Persero UP3 Ketapang untuk memprioritaskan pemeliharaan kWh meter yang berusia 10 tahun dipakai pelanggan.
Khusus PT PLN ULP Ketapang, telah menerbitkan surat pemberitahuan untuk penggantian KWH Meter, baik yang macet, buram, tua, dan melcoinda.
Manager ULP Ketapang, Ananta Hadi Kurniawan melalui surat edaran menyampaikan “kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang bahwa dalam rangka menciptakan keselamatan ketenagalistrikan yang mencakup tenaga kerja, masyarakat umum sekitar instansi, instansi, dan lingkungan sekitar instansi, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan pelanggan UP3 PLN Ketapang” terangnya.
Surat Edaran pemberitahuan PT PLN ULP Ketapang, sebagai berikut :
- Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dengan baik selama ini.
- Seperti diketahui, Kwh PLN merupakan alat ukur milik PLN yang dititipkan di persil pelanggan dan berfungsi untuk mengukur pemakaian listrik pelanggan.
Lanjut Hadi Kurniawan mengatakan, kami informasikan bahwa dilaksanakan penggantian Kwh meter di persil pelanggan dalam rangka menjaga keselamatan ketenagalistrikan dan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan tidak dipungut biaya.
“Besar harapan kami agar pelanggan pada umumnya dapat turut serta berpartisipasi aktif berkolaborasi terhadap keselamatan ketenagalistrikan” Pungkasnya. (NK)