KETAPANG, KabarKetapang – Satuan Narkoba Polres Ketapang berhasil ringkus pelaku dalam dua kasus tindak pidana narkoba di Ketapang. Pelaku yang tangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti sabu seberat total 15,85 gram.
AKBP Yani Permana Selaku Kapolres Ketapang melalui Kaur Bin Ops Satuan Narkoba, IPDA Julham menyampaikan bahwa dua kasus narkoba tersebut berhasil dtangkap setelah adanya informasi dari masyarakat kepada pihak kepolsian.
Kasus pertama, terjadi pada Senin (12/09/2022) lalu. Pengungkapan bermula saat anggota Polsek Jelai Hulu mendapatkan informasi adanya dua oknum warga berinisial AF (25) dan JU (33) membawa sabu menggunakan mobil menuju Jelai Hulu.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan di dalam mobil pelaku yang disaksikan warga setempat, petugas mendapatkan beberapa barang bukti. Salah satunya adalah dua kantong plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,15 gram,” ungkap Julham, Jumat (23/09/2022).
Sedangkan kasus kedua, petugas dari Satnarkoba Polres Ketapang mengamankan pelaku berinisial YD (43) di sebuah rumah di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong.
Pelaku YD di amankan pada Jumat (16/09/2022) sekira pukul 19.20 WIB di rumah orang tuanya. Saat diakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT, didapatkan enam kantong klip plastik berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 7,70 gram.
“Selain itu kita juga mendapatkan satu klip plastik yang berisi satu butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat sekira 0,51 gram,” ungkapnya.
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Polres Ketapang. Untuk ketiga pelaku pelaku terancam pidana paling lama 20 tahun.
“Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (Mul)