SUNGAI LAUR, KabarKetapang-Tiga Kepala Desa di Kecamatan Sai Laur, Kabupaten Ketapang, meminta Presiden agar bisa melindungi hutan adat dan hutan lindung yang telah dibabat selama 28 tahun oleh PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS).Pernyataan tersebut disampaikan tiga kepala desa bersama dengan masyarakat, saat melontarkan deklarasi damai.
Adapun yang hadir dapam aksi tersebut tiga Kepala Desa dan didominasi masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sai Laur, pada Selasa (20/9/2022).
Kepala Desa Sungai Daka, Florenius Bambang mewakili kepala desa Bayum Sari, dan Teluk Bayur, mengaku, jika PT. PTS yang merupakan perusahaan bergerak di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang ini sebelumnya telah di laporkan ke Pemerintah Daerah maupun aparat penegak hukum namun tidak membuahkan hasil.
“Jadi kita terpaksa meminta keadilan ke Presiden RI agar menyikapi persoalan PT PTS ini yang menggarap dan menanam sawit di Gunung Temanggung, Gunung Jelayan, Gunung Mangkubawa, dan Gunung Konar yang merupakan kawasan hutan lindung di desa kami,” ungkap Florenius Bambang.
Florenius menambahkan, selain membabat hutan lindung, ia mengatakan pihak perusahaan juga membuang limbah ke aliran sungai.
“Jadi persoalan PT PTS tidak hanya menggarap hutan lindung dan ditanami sawit, namun juga membuang limbah CPO ke aliran sungai,” lanjutnya.
Untuk itu, ia berharap pernyataan sikap yang mereka lakukan agar dapat ditindak lanjuti Presiden guna mendapatkan keadilan.
Sementara itu, Aswandi (50) yang merupakan salah satu masyarakat setempat menambahkan, bahwa Gunung Konar satu diantara tiga gunung yang merupakan kawasan hutan lindung telah ditetapkan oleh kementerian kehutanan tahun 2014.
“Gunung Konar ini kita ketahui telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung berdasarkan SK.6569/Menhut/VII/KUH/2014, tertanggal 20 Oktober 2014,” terang Aswandi.
Sementara terkait kasus tersebut awak media berupaya mengkonfirmasi melalui sambungan telefon kepada salah satu manajemen perusahaan, namun pihak tesebut tidak dapat dihubungi lantaran tidak aktif. (Mul)