Merah Putih lagi
Home / Kilas Ketapang / PT.Kayong Agro Lestari (KAL) Melanggar PERDA Nomor 7 Tahun 2015

PT.Kayong Agro Lestari (KAL) Melanggar PERDA Nomor 7 Tahun 2015

Gambar Edi Radiansyah Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Ketapang Saat Diminta Keterangan Oleh Awak Media. (IS)
Gambar Edi Radiansyah Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Ketapang Saat Diminta Keterangan Oleh Awak Media. (IS)
456g

Ketapang, KABAR KETAPANG – PT.Kayong Agro Lestari (KAL) yang merupakan salah satu perusahaan kebun kelapa sawit yang berinvestasi di Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), Kabupaten Ketapang, sebelumnya dituding oleh Ketua Badan Pengawas Koperasi Kebun (Kopbun) Lestari Abadi Bersama (LAB), Rahmad telah melakukan pelanggaran peraturan daerah No 7 Tahun 2015 tentang perizinan dan pembinaan usaha perkebunan serta pola kemitraan, yang mana salah satu poinnya bahwa selama ini tidak pernah menghibahkan lahan seluas 6 hektar kepada desa, sehingga bertentangan dengan Perda no 7 pada pasal 46.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Ketapang, Edi Radiansyah mengatakan, bahwa Perda No 7 tersebut bersifat umum namun, menurutnya yang lebih spesifiknya pelanggaran tersebut lebih mengarah pada peraturan bupati (Perbup) Ketapang No 19 Tahun 2022 tentang pengelolaan tanah kas desa dalam izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit.

Diketahui bahwa PT.Kayong Agro Lestari (KAL) Merupakan anak cabang dari PT. ANJ.

Dalam Perbup No 19 Tahun 2022 ini menekankan agar mewajibkan setiap perkebunan kelapa sawit menyediakan lahan atau kebun kelapa sawit untuk kas desa paling sedikit seluas 6 hektar dan harus berada dalam areal IUP,” Kata Edi, di ruang kerjanya, Selasa (10/10/2023).

Edi menegaskan, seharusnya pihak perusahaan (PT.KAL) menjalankan perintah dari Perda dan amanah dari Perbup tadi.

Edi menjelaskan, kendati jika pihak perusahaan berasumsi tidak memiliki lahan lagi untuk dibagikan buat kas desa, maka dikatakannya pihak perusahaan tadi bisa melakukan pinjam pakai kebun inti untuk diserahkan buat kas desa.

Dan ini memang sudah diantisipasi dalam Perda tadi, kalau pihak perusahaan berdalih sudah tidak memiliki lahan,” terangnya.

Edi mengatakan, adapun sanksi bagi pihak perusahaan perkebunan jika tidak menjalankan sesuai perintah dalam Perbup No 19 Tahun 2022 ini maka akan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan evaluasi pemberian izin oleh pemerintah daerah Ketapang, pemberhentian sementara dari kegiatan perkebunan, pencabutan IUP dan sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Ketapang, Muslimin menegaskan pihaknya selaku penegak Perda maupun Perbup siap menindaklanjuti terkait ada pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan (PT.KAL) apabila telah ada perintah dari institusi terkait.

Sementara pihak dari manajemen PT.KAL hingga berita ini ditayangkan belum berani memberikan hak sanggahan, kendati, Taufik yang merupakan salah satu pihak manajemen pernah berjanji mau memberikan hak sanggahan pada media ini. (MUL)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA